Bismillahirrahmaanirrahiim.
Akhir-akhir ini semakin banyak saja para wanita yang sudah bersuami menggunakan nama suami di belakang nama istri. Hal ini juga banyak d lakukan d negara2 barat, sprti istriny Bil Clinton yaitu: Hillary Clinton yang nama asliny adalah Hillary Diane Rodham, istriny Barrack Obama yaitu: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle La Vaughn Robinson dll. Lalu bagaimana pendapat para ulama tentang masalah ini
FATWA LAJNAH DA`IMAH.
Pertannyaan:
Telah umum d sebagian Negara seorang wanita muslimah, setelah menikah menisbatkan namany dengan nama suaminya atau laqobny. Misalnya; Zainab menikah dengan zaid. Apakah boleh baginy menuliskan namanya : Zainab Zaid ? ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus d jauhi dan berhati-hati dengannya ?
Jawab:
Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.
Allah Subhanahu wa ta`ala berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil d sisi Allah.” [QS. Al-Ahzab : 5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain Ayah-nya. Maka dari itu tidak boleh seoraog wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslim.
Kita lihat teladan kita, istri-istri Nabi Muhammad SAW, nama mereka tidak dinasabkan kepada Rasulullah meski tinggi kedudukan beliau disisi Allah. Mereka tetap dipanggil dengan nama ayah-ayah mereka seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Jahsy dan begitu pula dengan lainnya.
Bagaimana hukumnya jika seorang istri menasabkan nama suami dibelakang namanya tanpa bermaksud untuk menasabkan suami sebagai bapak? Kita berharap Allah memaafkan karena ketidak tahuan mereka dan tanpa kesengajaannya mengikuti budaya barat. Bagi yang sudah tahu hendaknya merubah penamaan yang tidak islami tersebut.
Untuk lebih “aman” gunakan saja nama sendiri, tanpa perlu tambahan nama suami, syukur tetap bangga dengan tambahan nama bapaknya. Atau kalau sekedar panggilan seperti umumnya di masyarakat seperti istrinya Pak Bambang di panggil Bu Bambang insya allah tidak mengapa. Bisa juga di gunakan nama kun-yah, nama dengan awalan Abu atau Ummu di ikuti nama anak tertua-nya
atau keponakannya, seperti Aisyah di panggil dengan nama kunyah Ummu Abdillah, dari nama Abdullah bin Zubair anak Asma binti Abu Bakar Ash Shidiq. Untuk laki-laki bisa pakai nama seperti Abu Qasim untuk Nabi kita, dari nama anak laki-laki Rasulullah. Bisa juga seperti beberapa nama kompasiner ibu-ibu seperti Bunda Khatidjah, Bunda Hana, Mamanya Aqila dan lainnya. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wallahu’alam
Akhir-akhir ini semakin banyak saja para wanita yang sudah bersuami menggunakan nama suami di belakang nama istri. Hal ini juga banyak d lakukan d negara2 barat, sprti istriny Bil Clinton yaitu: Hillary Clinton yang nama asliny adalah Hillary Diane Rodham, istriny Barrack Obama yaitu: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle La Vaughn Robinson dll. Lalu bagaimana pendapat para ulama tentang masalah ini
FATWA LAJNAH DA`IMAH.
Pertannyaan:
Telah umum d sebagian Negara seorang wanita muslimah, setelah menikah menisbatkan namany dengan nama suaminya atau laqobny. Misalnya; Zainab menikah dengan zaid. Apakah boleh baginy menuliskan namanya : Zainab Zaid ? ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus d jauhi dan berhati-hati dengannya ?
Jawab:
Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.
Allah Subhanahu wa ta`ala berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil d sisi Allah.” [QS. Al-Ahzab : 5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain Ayah-nya. Maka dari itu tidak boleh seoraog wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslim.
Kita lihat teladan kita, istri-istri Nabi Muhammad SAW, nama mereka tidak dinasabkan kepada Rasulullah meski tinggi kedudukan beliau disisi Allah. Mereka tetap dipanggil dengan nama ayah-ayah mereka seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Jahsy dan begitu pula dengan lainnya.
Bagaimana hukumnya jika seorang istri menasabkan nama suami dibelakang namanya tanpa bermaksud untuk menasabkan suami sebagai bapak? Kita berharap Allah memaafkan karena ketidak tahuan mereka dan tanpa kesengajaannya mengikuti budaya barat. Bagi yang sudah tahu hendaknya merubah penamaan yang tidak islami tersebut.
Untuk lebih “aman” gunakan saja nama sendiri, tanpa perlu tambahan nama suami, syukur tetap bangga dengan tambahan nama bapaknya. Atau kalau sekedar panggilan seperti umumnya di masyarakat seperti istrinya Pak Bambang di panggil Bu Bambang insya allah tidak mengapa. Bisa juga di gunakan nama kun-yah, nama dengan awalan Abu atau Ummu di ikuti nama anak tertua-nya
atau keponakannya, seperti Aisyah di panggil dengan nama kunyah Ummu Abdillah, dari nama Abdullah bin Zubair anak Asma binti Abu Bakar Ash Shidiq. Untuk laki-laki bisa pakai nama seperti Abu Qasim untuk Nabi kita, dari nama anak laki-laki Rasulullah. Bisa juga seperti beberapa nama kompasiner ibu-ibu seperti Bunda Khatidjah, Bunda Hana, Mamanya Aqila dan lainnya. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wallahu’alam
